Guru SLB Bejat Beraksi di Cirebon, Cabuli Muridnya Berkali-kali di Sekolah Selama Dua Tahun
Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon yang berinisial IR (28) terbukti mencabuli muridnya hingga berkali-kali.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon yang berinisial IR (28) terbukti mencabuli muridnya hingga berkali-kali.
Oknum guru yang mengampu mata pelajaran seni budaya dan TIK tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019.
Bukan cuma sekali, aksi itu dilakukan berulang hingga Agustus 2021.
Baca juga: Herry Wirawan Penjahat Kelamin yang Dipenjara di Rutan Kebonwaru Akan Dilayar ke Lapas di Cirebon
"Korbannya dicabuli berulang kali sejak usia 16 tahun, dan kini usianya sudah 18 tahun," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).
Anton mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali saat korban berada di lingkungan sekolah.
Aksi itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan tersangka, sehingga langsung dilaporkan ke Polresta Cirebon pada 30 Januari 2023.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan IR di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hampir sepekan yang lalu.
Baca juga: Aksi Komplotan Maling Motor Modus Duplikat Kunci di Cirebon, Nekat Beraksi usai Korban Servis Motor
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.
Anton menyampaikan, IR telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Mengenai korban, saat ini masih dipantau perkembangan kondisinya dan diberikan pendampingan serta trauma healing untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Anton. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Kemenkum Jabar Mantapkan Langkah Strategis Pembentukan Posbakum Bersama Pemkot Cirebon |
![]() |
---|
Pembangunan Infrastruktur di Cirebon Minim, Dedi Mulyadi: Karena Anggaran Perjalanan Dinas Besar |
![]() |
---|
KPK Titipkan Belasan Mobil Mewah Sitaan ke Kejari Cirebon, Terkait Kasus Apa? |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Hadiri Temu Inklusi Nasional di Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Polisi Temukan Indikasi Keterlibatan Kelompok Anarkis di Demo Cirebon, 5 Orang Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.