Kajian Islam

Kisah Syarifah, Keistimewaan Perempuan Keturunan Nabi Muhammad SAW Hanya Boleh Menikah dengan Sayyid

Syarifah merupakan satu di antara nama khusus yang erat kaitannya dengan keturunan Nabi Muhammad SAW, belum banyak diketahui umat muslim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi pernikahan - Kisah Syarifah, Keistimewaan Perempuan Keturunan Nabi Muhammad SAW Hanya Boleh Menikah dengan Sayyid 

TRIBUNJABAR.ID - Sahabat muslim belum banyak mengetahui selain Sayyidah, nama Syarifah merupakan gelar perempuan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Syarifah merupakan satu di antara nama khusus yang erat kaitannya dengan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Dilansir dari gramedia.com, Syarifah adalah keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Hasan.

Selain itu, ada juga sayyid (sayyidah untuk perempuan) merupakan gelar keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Husein.

Hasan dan Husein sendiri merupakan cucu Nabi Muhammad SAW dari putrinya Fatimah yang menikah dengan Ali bin Abu Thalib.

Baca juga: 7 Hikmah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang Dapat Dimaknai Umat Muslim, termasuk Memperbaiki Salat

Terkait silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW, kehadiran Syarifah terkait sebagai penerus keturunan Rasulullah SAW.

Dalam pernikahan Syarifah tak diperbolehkan menikahi pria sembarangan.

Dalam pernikahan ada penekanan konsep kesepadanan perempuan dan laki-laki.

Dalam penelitian UIN Sunan Kalijaga, konsep tersebut adalah kafa’ah.

Arti konsep kafa’ah tersebut uaitu suatu kesepadanan dari laki-laki dan perempuan yang hendak menikah dalam berbagai hal, termasuk di antaranya dalam hal agama, nasab, dan pekerjaan.

Karena konsep tersebut lahir larangan pernikahan antara Syarifah dengan orang yang biasa atau bukan Sayyid.

Jika Syarifah menikah dengan orang yang bukan Sayyid maka tidak sekufu dan dianggap merusak nasab Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, dalam perihal ini larangan tersebut tidak dilakukan secara mutlak.

Konsep kafa’ah bisa bergantung pada izin atau ridha dari wali perempuan atau Syarifah.

Ketika ada Syaridah menikah dengan pria bukan Sayyid dan walinya meridhoi maka hukum pernikahan tetap bisa dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved