Dua Pengamen di Kota Bandung Nekat Curi Sepeda Motor, Terekam CCTV, Kini Dibekuk Polisi

Dari rekaman CCTV, diketahui jika pelaku merupakan dua orang warga yang kerap mengamen di sekitar perempatan Jalan Pahlawan dan Pusdai Kota Bandung

Humas BNN
Ilustrasi borgol - Jajaran unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor di kawasan Lemahneundeut, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor di kawasan Lemahneundeut, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Kedua pelaku berinisial AS alias Cepi (30) dan IM (18). Keduanya diringkus anggota Polsek Cibeunying di kawasan Gg. Sobana Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung Kamis 23 Februari 2023.

Kapolsek Cibenying Kidul, Kompol Aries Riyanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

"Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas," ujar Aries, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Aksi Komplotan Maling Motor Modus Duplikat Kunci di Cirebon, Nekat Beraksi usai Korban Servis Motor

Dari rekaman CCTV, kata dia, diketahui jika pelaku merupakan dua orang warga yang kerap mengamen di sekitar perempatan Jalan Pahlawan dan Pusdai Kota Bandung.

"Selanjutnya pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB kedua pelaku diamankan, saat sedang nongkrong. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah mata astag dan satu buah kunci T," katanya.

Setelah dilakukan introgasi, kata dia, diketahui bahwa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku telah dipreteli atau direcah dan dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp. 500 ribu.

"Kedua pelaku disidik dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved