Bupati Anne Gugat Cerai
Dedi Mulyadi Enggan Pisah dengan Bupati Neng Anne, Kuasa Hukum Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi
Setelah 18 sidang gugatan cerai dalam kurun 6 bulan sejak September 2022, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi resmi bercerai
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Setelah menjalani 18 sidang gugatan cerai dalam kurun waktu 6 bulan sejak September 2022, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi resmi bercerai.
Resmi bercerainya hubungan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta pada sidang putusan gugatan cerai pada Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika). Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).
Setelah sidang putusan gugatan cerai, kuasa hukum Dedi Mulyadi, yakni Ojat Sudrajat mengaku pihaknya siap untuk ajukan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan agama. Putusan ini kan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Anne terhadap Dedi Mulyadi
"Kami tentunya, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi siap untuk melalukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung," ujar Ojat.
Dirinya menegaskan, penasehat hukum Dedi Mulyadi akan berusaha keras mempertahankan hubungan rumah tangga kliennya.
Ia bahkan menyampaikan bahwa Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi masih berstatus suami-istri.

"Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama," kata Ojat.
"Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada," ujarnya.
Ia mengatakan, Dedi Mulyadi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.
Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya.
Baca juga: Hubungan Rumah Tangga Neng Anne dan Dedi Mulyadi Diputuskan Akhir Februari Ini, Anne Yakin Berpisah
Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
Bupati Purwakarta
Anne Ratna Mustika
Dedi Mulyadi
Pengadilan Agama Purwakarta
Pengadilan Tinggi
gugat cerai
Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Anne terhadap Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Breaking News, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai, Gugatan Bupati Purwakarta Dikabulkan |
![]() |
---|
Pihak Dedi Mulyadi Sampaikan Bukti-bukti Tertulis untuk Bantah Tuduhan, Begini Kata Neng Anne |
![]() |
---|
Neng Anne Menangis, Jelaskan Elektabilitas Karier Politiknya Seusai Jalani Sidang Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Neng Anne Bertemu Lagi dengan Kang Dedi Mulyadi di Sidang Gugatan Cerai: Semoga Cepat Terkabulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.