Minggu, 19 April 2026

Bupati Anne Gugat Cerai

Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Anne terhadap Dedi Mulyadi

Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menangis setelah tuntutan cerainya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Berbagai pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim pada sidang gugatan cerai di PA Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) disampaikan langsung kepada kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat.

Lia Yuliasih, selaku Ketua Majelis Hakim, mengatakan bahwa pasangan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah tidak bisa dipersatukan kembali.

Lebih lanjut ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh tergugat untuk mempertahankan rumah tangga seperti menyampaikan bukti-bukti hingga saksi.

Baca juga: Breaking News, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai, Gugatan Bupati Purwakarta Dikabulkan

Namun, berdasarkan kesimpulan oleh majelis hakim, Lia Yuliasih menyampaikan bahwa saksi dan bukti dari tergugat Dedi Mulyadi dikesampingkan karena berbagai hal.

Majelis hakim menilai, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan bahwa pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika), dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat, yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih di dalam Ruangan Sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu (22/2/2023).

Pada persidangan tersebut, Lia Yuliasih menyebutkan bahwa hal yang disepakati bersama hanyalah hak asuh anak.

"Mediasi yang sudah dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak dibatasi," ucapnya.

Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Ika Rahmawari.

Namun Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili oleh Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum.

Seusai sidang putusan, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.

"Alhamdulillah ya tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Anne.

Anne juga berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik.

"Semoga Allah SWT rida terhadap apa yang telah kami jalankan" katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved