Bupati Anne Gugat Cerai

Neng Anne Bertemu Lagi dengan Kang Dedi Mulyadi di Sidang Gugatan Cerai: Semoga Cepat Terkabulkan

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan gugatan cerai di PA Purwakarta, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/1/2023) siang.

Pada sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir untuk mengikuti persidangan yang beragendakan penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat.

Anne Ratna Mustika, atau saat ini dikenal dengan panggilan Neng Anne, mengatakan bahwa persidangan kali ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah sidang lancar, sesuai dengan harapan, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak. Terutama majelis hakim yang bertugas," ujar Neng Anne seusai sidang di PA Purwakarta kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) siang.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukumnya Tidak Hadir, Neng Anne: Tidak Profesional!

Neng Anne berharap, gugatan cerai yang dilayangkan terhadap suaminya bisa terkabulkan dengan cepat.

Namun, ia mengaku tetap akan mengikuti proses yang berlaku.

"Jadi nanti kami tetap terus mengikuti proses persidangan hingga selesai, bismillah," ucapnya.

Dedi Mulyadi, yang hadir dengan kuasa hukumnya, Agus Supriatna, enggan berkomentar banyak seusai persidangan berlangsung.

Dedi Mulyadi memilih diam dan menunjuk Agus Supriatna yang berbicara mengenai jalannya persidangan.

"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini," ucap Agus Supriatna.

Menurutnya, saksi dari penggugat tidak mengetahui fakta yang terjadi dalam hubungan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.

"Tidak ada yang tahu apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, jadi saksi ini hanya saksi-saki katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.

Adapun persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi terus berlanjut pada pekan depan, yakni Rabu (25/1/2023). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved