Bupati Anne Gugat Cerai
Neng Anne Bertemu Lagi dengan Kang Dedi Mulyadi di Sidang Gugatan Cerai: Semoga Cepat Terkabulkan
Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/1/2023) siang.
Pada sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir untuk mengikuti persidangan yang beragendakan penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat.
Anne Ratna Mustika, atau saat ini dikenal dengan panggilan Neng Anne, mengatakan bahwa persidangan kali ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah sidang lancar, sesuai dengan harapan, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak. Terutama majelis hakim yang bertugas," ujar Neng Anne seusai sidang di PA Purwakarta kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) siang.
Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukumnya Tidak Hadir, Neng Anne: Tidak Profesional!
Neng Anne berharap, gugatan cerai yang dilayangkan terhadap suaminya bisa terkabulkan dengan cepat.
Namun, ia mengaku tetap akan mengikuti proses yang berlaku.
"Jadi nanti kami tetap terus mengikuti proses persidangan hingga selesai, bismillah," ucapnya.
Dedi Mulyadi, yang hadir dengan kuasa hukumnya, Agus Supriatna, enggan berkomentar banyak seusai persidangan berlangsung.
Dedi Mulyadi memilih diam dan menunjuk Agus Supriatna yang berbicara mengenai jalannya persidangan.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini," ucap Agus Supriatna.
Menurutnya, saksi dari penggugat tidak mengetahui fakta yang terjadi dalam hubungan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.
"Tidak ada yang tahu apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, jadi saksi ini hanya saksi-saki katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
Adapun persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi terus berlanjut pada pekan depan, yakni Rabu (25/1/2023). (*)
Dedi Mulyadi Enggan Pisah dengan Bupati Neng Anne, Kuasa Hukum Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Anne terhadap Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Breaking News, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai, Gugatan Bupati Purwakarta Dikabulkan |
![]() |
---|
Pihak Dedi Mulyadi Sampaikan Bukti-bukti Tertulis untuk Bantah Tuduhan, Begini Kata Neng Anne |
![]() |
---|
Neng Anne Menangis, Jelaskan Elektabilitas Karier Politiknya Seusai Jalani Sidang Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.