Aset Doni Salmanan Dirampas Negara, Majelis Hakim PT Bandung Putuskan Korban Tidak Dapat Ganti Rugi

Harapan korban terpidana afiliator platform Quotex, Doni Salmanan untuk dapat restitusi atau ganti rugi gagal, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mobil Porsche Carrera 911 milik Doni Salmanan yang disita polisi. Harapan para korban terpidana afiliator platform Quotex, Doni Salmanan untuk dapat restitusi atau ganti rugi gagal, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tidak mengabulkan permintaan restitusi dalam putusannya di tingkat banding. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Harapan para korban terpidana afiliator platform Quotex, Doni Salmanan untuk dapat restitusi atau ganti rugi gagal, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tidak mengabulkan permintaan restitusi dalam putusannya di tingkat banding.

Dalam petikan vonisnya, Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menyebut pemberian restitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa restitusi diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2, dinyatakan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya secara limitatif.

Pemberian restitusi, bisa diberikan kepada korban tindak pidana HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis serta tindak pidana terkait anak-anak.

"Menimbang bahwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, maka kompensasi yang diajukan adalah terkait tindak pidana ITE maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara dalam Putusan Banding

"Sehingga tidak termasuk ruang lingkup yang dapat dimohonkan restitusi dan kompensasi sebagaimana secara limitatif tidak diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2022," katanya.

Dengan demikian permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.

Sejak perkara Doni Salmanan masuk meja hijau, ada tiga pihak yang memohon restitusi.

Pertama, Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm) sebesar Rp.5.283.113.975.

Kemudian Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang diwakili Feliks Multiwijaya sebesar Rp.11.210.275.947.

Dan Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban (LPSK) sebesar Rp.1.292.781.000.

Sebelumnya, semua aset milik Doni Salmanan dirampas negara. Putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu, membatalkan putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun, Kini Harus Bayar Rp 1 Miliar

Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut, terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved