Doni Salmanan 'Dimiskinkan', Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara dalam Putusan Banding
Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex, dirampas negara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex, dirampas negara.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu membatalkan putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Barang bukti tersebut terdiri atas barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.
Baca juga: Nasib Doni Salmanan Buruk, Berharap Hukuman Dikurangi Malah Ditambah Dua Kali Lipat
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim memedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Sehingga majelis pengadilan tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.
Sebelumnya dalam vonis di sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, hakim memutuskan mengembalikan aset kepada Doni Salmanan.
Baca juga: Hukuman Ditambah, Doni Salmanan Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum dari empat tahun menjadi delapan tahun kurungan penjara, sekaligus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Kunjungi 5 Bayi Korban Jual Beli, Ingatkan soal Orang-orang Sukses |
![]() |
---|
Kunjungi Panti Asuhan Bayi Sehat, Prof Yulius: Bisa jadi Orang Hebat, Asal Diberi Kesempatan Sama |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.