Doni Salmanan 'Dimiskinkan', Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara dalam Putusan Banding

Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex, dirampas negara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mobil Porsche Carrera 911 milik Doni Salmanan yang disita polisi. Mobil biru itu sebelumnya dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex, dirampas negara.

Putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu membatalkan putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Barang bukti tersebut terdiri atas barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex. 

Baca juga: Nasib Doni Salmanan Buruk, Berharap Hukuman Dikurangi Malah Ditambah Dua Kali Lipat

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim memedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Harta Doni dirampas negara berdasarkan putusan banding PT Bandung.
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Harta Doni dirampas negara berdasarkan putusan banding PT Bandung. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

"Sehingga majelis pengadilan tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.

Sebelumnya dalam vonis di sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, hakim memutuskan mengembalikan aset kepada Doni Salmanan.

Baca juga: Hukuman Ditambah, Doni Salmanan Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum dari empat tahun menjadi delapan tahun kurungan penjara, sekaligus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved