Masyarakat Subang Pemegang Kartu BPJS Terancam Tak Bisa Berobat ke Puskesmas, Ini Penyebabnya
Puluhan puskesmas di Subang terancam di putus kerjasamanya oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUJABAR.ID, SUBANG - Puluhan puskesmas di Subang terancam di putus kerjasamanya oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Alasannya, puluhan puskesmas itu belum melakukan reakreditasi.
Pemkab Subang baru menganggarkan untuk 20 puskesmas melakukan reakreditasi pada 2023.
"Dinkes menganggarkan Rp 600 juta untuk 20 puskesmas. Sementara 20 puskesmas lainnya nanti tahun 2024," ujar Kepala Dinas Kesehatan Subang, Maxi, Senin (20/2/2023).
Menurut Maxi, sesuai aturan baru BPJS, puskesmas harus melakukan reakreditasi jika tidak mau kerja sama dengan BPJS dicabut.
"Kita lagi upayakan untuk mencari anggaran untuk akreditasi 40 puskesmas. Yang baru tersedia anggaran untuk 20 puskesmas, sisanya 20 puskesmas lagi belum ada. Kami upayakan nanti di anggaran perubahan agar semua puskesmas yang berjumlah 40 bisa melakukan reakreditasi tahun ini," katanya
Untuk 20 puskesmas lainnya masih memerlukan Rp 66 juta karena biaya reakreditasi per puskesmas Rp 30 juta.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Terima Keluhan Jalan Rusak di Sumedang, Majalengka, & Subang
Maxi mengatakan, akreditasi puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainny merupakan satu di antara mekanisme yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penilaian dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Selain itu untuk memenuhi persyaratan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya yang akan kerja sama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional)," kata Maxi.
Tak hanya itu, Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa puskesmas wajib terakreditasi setiap tiga tahun.
Monitoring dan penilaian kinerja puskesmas merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut.
Baca juga: Warga Pantura Subang Ancam Duduki Gedung DPRD, Desak Digelar Sidang Paripurna Pemekaran Sutra
"Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM), dan administrasi manajemen," ucapnya.
Selain itu agar puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi yang didukung tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi. Komitmen dalam arti menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
VIRAL Pria Ngamuk di Puskesmas Tamanjaya Sukabumi, Minta Dedi Mulyadi Lakukan Sidak |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.