Satpol PP Sumedang Nyatakan Setop Sementara Galian C Ganggu Lalu Lintas di Cimanggung

Satpol PP Kabupaten Sumedang akhirnya menghentikan praktik penjualan tanah dari aktivitas galian C ilegal di Cimanggung, Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Truk pengangkut tanah dari galian C saat melintas di kawasan Pasar Paranmuncang, Cimanggung, Sumedang, Kamis (9/2/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akhirnya menghentikan praktik penjualan tanah dari aktivitas galian C ilegal di Cimanggung, Sumedang.

Galian C tersebut berlokasi di area milik peruhanaan tekstil, PT Kewalram 2.

Lokasi perusahaan tersebut berada di daerah perbukitan, di kaki Gunung Goong, di Desa Cikahuripan.

"Ya, kami hentikan sementara aktivitas tersebut," kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, kapada TribunJabar.id, Rabu (15/2/2023).

Rizal mengatakan, pihaknya telah memanggil berulang kali pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas cut and fill tanah merah tersebut.

Paling tidak, ada dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Kewalram 2 sebagai pemilik lahan dan PT Pramutjipta Cemerlang sebagai perusahaan galian. 

Baca juga: Pemkab Sumedang Tingkatkan Literasi Digital Kaum Ibu, Fungsikan Alumni Sekoper Cinta

"Kedua perusahaan tersebut sudah kami panggil pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Pihak PT Kewalram pun menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan tersebut, dan mengatakan akan menghentikan aktivitas penataan lahan dan penjualan tanah," katanya. 

Aktivitas galian itu, selain ilegal, pada proses pengangkutannya juga tak punya izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Truk-truk bertonase besar melintas jalan Parakanmuncang-Simpang tanpa mengenal waktu. 

Di kala hujan, ceceran tanah dari truk-truk yang melintas itu membuat jalan licin dan membahayakan pengendara lain. 

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi Penyakit Nomor Satu di Sumedang, Ini Penyebab dan Cara Menghindarinya

Rizal mengatakan, kedua perusahaan menjelaskan, galian itu awalnya adalah proyek penataan lahan pabrik.

Perusahaan pemilik lahan mengajak kerja sama perusahaan pemilik izin tambang. 

"Tanah bekas penataan ditarik keluar, tetapi kan izinnya tidak lengkap. Harus dilengkapi jika ingin lanjut," kata Rizal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved