Ingat Kasus Ssur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa di Ciamis? Guru Pembina Divonis 2,5 Tahun Penjara

Guru honorer yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan kepanduan di MTs Harapan Baru Cijantung terbukti bersalah

|
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Suasana sidang vonis kasus susur sungai di PN Ciamis, Rabu (15/2) siang. Majelis Hakim PN Ciamis memvonis Rofiah (43) terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara (tuntutan maksimal) 

Kegiatan susur sungai yang berlangsung hari Jumat (15/10/2021) pukul 14.00 siang dua tahun lalu diikuti 23 regu siswa MTs Harapan Baru Cijantung masing-masing terdiri dari 10 siswa dengan rincian 13 regu putra dan 10 regu putri.

Pada kegiatan susur sungai yang juga bebersih sungai tersebut 25 siswa tenggelam saat menyeberang di Leuwi Ili Sungai Cileueur Dusun Wetan RT 01 RW 01 Desa Utama Cijeungjing.

Sebanyak 14 siswa berhasil diselamatkan oleh guru pendamping dan warga yang berada di lokasi (sedang mancing), Sementara 11 siswa lainnya meninggal tenggelam terseret pusaran air.

Proes evakuasi korban berlangsung sejak pukul 17.00 sore sampai pukul 20.30 Jumat (15/10) malam tersebut melibatkan tim SAR gabungan dan warga setempat.

Hal yang memberatkan lainnya kejadian trragedi susur sungai tersebut menjadi preseden buruk bagi kegiatan susur sungai maupun kepramukaan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta koperatif. Terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan sempat berusaha menyelamatkan korban saat kejadian. Terdakwa , meski bukan guru PNS tetapi punya dedikasi dan semangat dalam kemajuan kegiatan kepanduan/kepramukaan dengan kemahiran yang dimilikinya. Tenaga dan pemikirannya masih diperlukan.

Hal yang meringankan lainya adanya surat pernyataan dari pihak keluarga korban yang sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian musibah tersebut. Pernyataan maaf dari keluarga korban tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 3.000.

Atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, jaksa penuntut umum Yuliarti SH, Diah Angraeni SH dan Kendar Sujana SH tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Maman Sutarman SH, Vera Felinda AD SH, Acep Supangkat SH dn Indrajati SH menyatakan pikir-pikir.*

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved