Ingat Kasus Ssur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa di Ciamis? Guru Pembina Divonis 2,5 Tahun Penjara

Guru honorer yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan kepanduan di MTs Harapan Baru Cijantung terbukti bersalah

|
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Suasana sidang vonis kasus susur sungai di PN Ciamis, Rabu (15/2) siang. Majelis Hakim PN Ciamis memvonis Rofiah (43) terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara (tuntutan maksimal) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Rofi’ah (43), terdakwa kasus susur sungai yang telah menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis, divonis 2 tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Rabu (15/2/2023).

Guru honorer yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan kepanduan di MTs Harapan Baru Cijantung terbukti bersalah karena kelalaiannya (keafaannya), menyebabkan orang lain meninggal seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.

Vonis 2,5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PN Ciamis yang diketuai Dede Halim SH MH dan hakim anggota Arpisol SH serta Indra Muharam SH tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa . Pada sidang yang berlangsung Rabu (1/2) lalu, JPU menuntut terdakwa maksimal 5 tahun.

Atas putusan majelis hakim 2,5 tahun penjara tersebut, terdakwa Rofiah yang pada sidang Rabu (15/2) siang tersebut memakai baju muslimah (gamis) bewarna abu-abu dan kerudung biru muda terlihat lebih tegar.

Beda halnya saat sidang pembacaan tuntutan JPU, Rabu (1/2) dua pekan lalu, terdakwa Rofiah histeris dan sampai jatuh pingsan.

Sementara pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Rabu (15/2) siang justru pihak keluarga korban yang berteriak-teriak histeris.

Baca juga: Setahun Tragedi Susur Sungai Cileueur Ciamis, Keluarga Tabur Bunga di Tempat 11 Siswa MTs Meninggal

Saat ketua majelis hakim masih membacakan amar putusannya, Ai Heryani, kakak kandung dari Aditya Maulana (12), salah seorang korban dari 11 siswa MTs Harapan Baru yang meninggal pada tragedi susur sungai, tiba-tiba beranjak dari tepat duduk pengunjung ruang sidang.

Yang bersangkutan meninggalkan ruang sidang sembari berteriak histeris. Ai terus berteriak teriak histeris sampai di halaman PN Ciamis. Menuding putusan hakim tidak adil dan akan menuntut keadilan di pengadilan akhirat.

Sidang perkara kasus susur sungai (tragedi Luwi Ili Sungai Cileueur ) ini sudah berlangsung sejak akhir November 2022 lalu setelah terdakwa Rofiah ditahan mulai Selasa (22/11/2022) tahun lalu.

Sidang vonis kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa/siswi MTs Harapan Baru di PN Ciamis berlangsung mulai pukul 11.15 WIB sampai pukul 12.18 WIB Rabu (15/2) dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan fakta persidangan setelah memeriksa 32 orang saksi termasuk 3 orang saksi ahli masing-masing dari BPBD Ciamis, ahli sungai dari BBWS Citanduy dan saksi ahli dari kegiatan kepramukaan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan atas kealpaannya menyebabkan orang lain mati seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim, Dede Halim menyebutkan hal yang memberatkan. Akibat kelalainnya terdakwa telah menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved