Terungkap Ada Kampung Ilegal Warga Indonesia di Tengah Hutan di Malaysia, hanya Ada Akses Jalan Kaki

Perkampungan ilegal warga Indonesia tersebut ditemukan di hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan.

(Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) )
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Malaysia menemukan kampung ilegal Warga Indonesia di sebuah hutan di Malaysia.

Perkampungan ilegal warga Indonesia tersebut ditemukan di hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan.

Perkampungan ini ditemukan berawal dari laporan warga setempat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Khairul Dzaimee Daud.

Dikutip dari media Malaysia Berita Harian pada Selasa (7/2/2023), JIM mendapat aduan dari warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di situ.

Media Malaysia lainnya yaitu The Star melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini terletak di dalam perkebunan kelapa sawit yang sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

JIM lalu menyelidiki lokasi yang diadukan warga tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi lebatnya tanaman serta tanpa akses jalan masuk.

Di sana ada aliran sungai kecil jernih, menjadi sumber air yang cukup untuk minum dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022.

"Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses," ujarnya.

Adapun Khairul Dzaimee menuturkan, JIM menggusur permukiman ilegal warga Indonesia itu pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu.

"Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan," terang dia.

Khairul Dzaimee menegaskan bahwa penggusuran dilakukan sesuai prosedur, karena orang-orang tersebut tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay), serta untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Mereka melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.

"Semua yang ditahan ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," imbuh Dirjen JIM tersebut.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved