Hari Valentine
Apa Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Buya Yahya Beri Peringatan soal Budaya dan Kekafiran
Merayakan Hari Valentine tersebut kerap kali menjadi perdebatan khususnya bagi kalangan umat muslim, berikut penjelasannya, Buya Yahya beri peringatan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pertanyaan apa hukum merayakan hari valentine muncul setiap menjelang peringatannya.
Setiap tahunnya, Hari Valentine dirayakan pada tanggal 14 Februari.
Tak hanya di dunia, di Indonesia peringatan Hari Valentine menjadi momen spesial bagi sebagian orang.
Pada Hari Valentine tersebut orang-orang berkumpul menghabiskan waktu bersama orang tercinta.
Bahkan ada yang bertukar hadiah hingga kartu ucapan bernada ungkapan kasih sayang.
Namun, di sisi lain merayakan Hari Valentine tersebut kerap kali menjadi perdebatan khususnya bagi kalangan umat Muslim.
Baca juga: Mengenal Sejarah Hari Valentine Diperingati Setiap 14 Februari, Lengkap dengan Kata-kata Romantisnya
Hingga timbul pertanyaan hukum merayakan hari valentine bagi muslim.
Perlu diketahui larangan Hari Valentine dalam Islam belum diketahui banyak orang.
Pada kenyataannya, merayakan Hari Valentine bukanlah ajaran Islam.
Oleh karena itu hukum merayakan hari valentine tidak patut dilakukan umat Muslim.
Bahkan pendakwah ternama, Buya Yahya membeberkan soal peringatan larangan Hari Valentine tersebut.
Demikian, larangan Hari Valentine didasarkan pada sebuah hadis Rasulullah SAW.
Sebagaimana dalam Islam diajarkan tentang dalil hadis bahwa jika seorang muslim mengikuti kebiasaan suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut.
Pandangan Islam terkait larangan Hari Valentine tersebut berdalil pada hadis Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam termasuk alasan Valentine dilarang dalam islam, terdapat sebuah dalil yang memiliki arti :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hukum-merayakan-hari-valentine.jpg)