Polda Jabar Akan Tindak Tegas Penimbun Minyakita yang Bikin Langka di Pasaran

Pihak Polda Jabar tak segan menindak distributor nakal yang menimbun Minyakita.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Polisi akan menindak tegas distributor Minyakita yang melakukan penimbunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polda Jabar tak segan menindak distributor nakal yang menimbun Minyakita.

Saat ini, minyak goreng bersubsidi itu masih langka di pasaran. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, jajaran Polda Jabar bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pasar hingga distributor minyak goreng

"Distributor juga kita awasi terhadap barang yang diregulasi oleh mereka, apalagi ada indikasi pidana penumpukan akan kita proses," ujar Ibrahim Tompo saat ditemui Mapolda Jaba, Kamis (9/2/2023). 

Menurutnya, beberapa polres di wilayah hukum Polda Jabar sudah melakukan sidak ke sejumlah pasar dan distributor. 

Hal itu dilakukan sebagai respons terhadap adanya informasi kelangkaan minyak goreng subsidi di sejumlah wilayah Jabar.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Jelang Ramadhan 2023, Minyakita Mulai Langka

"Sidak akan kita lakukan, beberapa kapolres sudah cek ke sentra- sentra, area distribusi ketersediaan, dan regulasi yang dilaksanakan oleh distributor," katanya.

Pihaknya pun telah melakukan pemetaan dan mengindentifikasi distributor-distributor minyak goreng yang ada di Jabar. 

Pihak Polda Jabar akan mengecek adanya dugaan penimbunan minyak goreng subsidi bekerja sama dengan dinas perdagangan daerah masing-masing untuk memastikan tidak ada jalur distribusi minyak goreng subsidi yang tersendat.

Baca juga: Kota Bandung Akan Dapat Pasokan Minyakita 360 Liter per Bulan, Cek Yuk Tiga Lokasinya di Sini

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan pengusaha atau distributor yang menimbun minyak goreng subsidi itu di Jabar.

"Dari data yang diperoleh belum ada pelanggaran. Memang di pasar terjadi informasi terkait kelangkaan, tetapi sampai saat ini belum ada ditemukan adanya suatu tindak pidana," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved