BREAKING NEWS, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Kasus SPK Bodong

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid. 

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid. 

Harun diduga terlibat kasus surat perintah kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL). 

Selain Harun, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah.

Mereka pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK bodong tahun 2016. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

SPK bodong tersebut melibatkan banyak pengusaha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

Baca juga: Kasus Arisan Bodong yang Tipu Ratusan Ibu-ibu di Indramayu, Begini Kata Kapolres Fahri Siregar

Dari jumlah itu baru dikembalikan Rp 10 miliar.

"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif dinas kesehatan tahun 2016, di mana tersangka adalah inisial H, D, dan S," ujar Siju, saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023) malam.

Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka itu merupakan pejabat, dan satu lainnya pensiunan Pemkab Sukabumi," tutur Siju

Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari di Lapas Warungkiara.

Baca juga: Bos Arisan Bodong di Indramayu Kabur, Rumahnya Kosong, Anaknya yang Masih Sekolah pun Dibawa Kabur

Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara," kata Siju. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved