Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja Pabrik Tekstil Raksasa di Sumedang, Ternyata Buron
Polisi akhirnya membekuk buron berinisial MN alias Acong (50), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi akhirnya membekuk buron berinisial MN alias Acong (50), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Acong menjadi target pencarian pihak kepolisian karena kasus penipuan dengan kedok lowongan pekerjaan.
Dia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor, Rabu (8/2/2023).
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari satu korban berinisial AN (24).
AN merasa tertipu karena dijanjikan bekerja di satu pabrik tekstil raksasa di Sumedang.
"Atas dasar laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya. Hanya satu jam setelah melakukan aksi penipuan, pelaku berhasil ditangkap," kata Dedi Juhana kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Rabu malam.
Sebelum melancarkan aksinya, kata Dedi, pelaku bertemu dengan korban yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor.
Kemudian, kata dia, pelaku meminta uang sekitar Rp 3,5 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama di Sumedang itu.
"Pelaku meminta uang untuk biaya cek kesehatan dan meminta korban agar menitipkan handphone-nya kepada pelaku karena menurut pelaku, dilarang membawa ponsel apabila memasuki pabrik," kata Dedi.
Setel menerima uang dan dua unit handphone milik korban, Acong meminta korban masuk ke kawasan pabrik melalui gerbang depan. Pelaku mengaku akan masuk ke dalam pabrik melalui gerbang belakang.
"Ketika korban berjalan menuju gerbang depan pabrik, pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Dedi, pelaku merupakan buron kasus penipuan tenaga kerja
yang beroperasi di Kecamatan Cimanggung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, juga di Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dan DPO bersama kedua pelaku lainnya yang kini dalam pemburuan Unit Reskrim Polsek Jatinangor," ucap Dedi.
Dia menuturkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai.
Hingga saat ini jumlah korban yang terdata berjumlah 11 orang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bakal bertambah," kata Dedi.
"Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Dedi. (*)
| Puluhan Dombang Mati Terbakar di Cinanjung Sumedang, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah |
|
|---|
| Pencuri Kotoran Ayam hingga Jambret: Daftar 5 Kasus Kejahatan di Sumedang Sepanjang Oktober 2025 |
|
|---|
| Bupati Sumedang Minta Inspektorat Awasi Sejak Perencanaan, Kadis Cek Ricek Hasil Pembangunan |
|
|---|
| Kejurda Motocross di Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir : Gerakkan Ekonomi |
|
|---|
| Bupati Dony Bangga 4 Pelajar Sumedang Wakili Jawa Barat ke Festival Literasi Perpusnas 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.