Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja Pabrik Tekstil Raksasa di Sumedang, Ternyata Buron

Polisi akhirnya membekuk buron berinisial MN alias Acong (50), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. Polsek Jatinangor
MN alias Acong (50), tersangka kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan diperiksa di Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (8/2/2023) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi akhirnya membekuk buron berinisial MN alias Acong (50), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Acong menjadi target pencarian pihak kepolisian karena kasus penipuan dengan kedok lowongan pekerjaan.

Dia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor, Rabu (8/2/2023). 

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari satu korban berinisial AN (24).

AN merasa tertipu karena dijanjikan bekerja di satu pabrik tekstil raksasa di Sumedang

"Atas dasar laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya. Hanya satu jam setelah melakukan aksi penipuan, pelaku berhasil ditangkap," kata Dedi Juhana kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Rabu malam. 

Sebelum melancarkan aksinya, kata Dedi, pelaku bertemu dengan korban yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor

Kemudian, kata dia, pelaku meminta uang sekitar Rp 3,5 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama di Sumedang itu. 

"Pelaku meminta uang untuk biaya cek kesehatan dan meminta korban agar menitipkan handphone-nya kepada pelaku karena menurut pelaku, dilarang membawa ponsel apabila memasuki pabrik," kata Dedi. 

Setel menerima uang dan dua unit handphone milik korban, Acong meminta korban masuk ke kawasan pabrik melalui gerbang depan. Pelaku mengaku akan masuk ke dalam pabrik melalui gerbang belakang. 

"Ketika korban berjalan menuju gerbang depan pabrik, pelaku langsung melarikan diri," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Dedi, pelaku merupakan buron kasus penipuan tenaga kerja 
yang beroperasi di Kecamatan Cimanggung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, juga di Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

"Pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dan DPO bersama kedua pelaku lainnya yang kini dalam pemburuan Unit Reskrim Polsek Jatinangor," ucap Dedi. 

Dia menuturkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai. 

Hingga saat ini jumlah korban yang terdata berjumlah 11 orang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bakal bertambah," kata Dedi. 

"Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Dedi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved