Minyakita Langka

Pembeli dan Penjual di Bandung Keberatan Pembelian MinyaKita Harus Tunjukkan KTP, Terasa Berlebihan

Kebijakan baru terhadap pembelian MinyaKita yang menunjukkan Kartu Tanda Penduduk menuai protes dari pedagang dan pembeli di Kota Bandung

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
Pembeli minyakita di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (8/2/2023). Kebijakan baru terhadap pembelian MinyaKita yang menunjukkan Kartu Tanda Penduduk menuai protes dari pedagang dan pembeli di Bandung. 

"Pasti ada aja masyarakat yang mau menunjukkan KTP untuk membeli MinyaKita, tapi sebagai pedagang dirasa tidak perlu ya, jika ada pembatasan saat membeli itu tidak masalah, agar semua kebagian," jelasnya.

Saat ini, ia belum mendapat pasokan MinyaKita dan hanya tersedia minyak dengan brand lain.

Dikutip dari laman Kompas.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menilai aturan ini justru mempersulit konsumen.

Baca juga: Beli Minyakita Sekarang Harus Pakai KTP, Ini Syarat Beli Minyakita Mulai Februari 2023

Sahat mengatakan, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved