Beli Minyakita Sekarang Harus Pakai KTP, Ini Syarat Beli Minyakita Mulai Februari 2023

Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamakudin
Pedagang kelontongan yang menjual Minyakita di Pasar Atas Baru Cimahi. Kemendag membuat syarat bagi masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir, Minyakita langka di pasaran.

Kelangkaan terjadi karena adanya pengurangan pasokan ke pasar nasional.

Kini, Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) membuat persyaratan baru untuk pembelian minyak gorang curah kemasan MinyaKita oleh masyarakat.

Kemendag membuat syarat bagi masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Aturan baru tersebut diberlakukan Kemendag untuk mengatasi langkanya stok MinyaKita di paasaran seperti keluhan masyarakat dan pedagang belakangan ini.

MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk ini dipasarkan untuk mengatasi distribusi dan memberi pilihan kepada masyarakat ketika mereka membeli minyak goreng.

Namun belum sampai satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Berikut syarat terbaru pembelian MinyaKita mulai Februari 2023.

Syarat beli MinyaKita pakai KTP

Dikutip dari Antara, Zulkifli menyampaikan bahwa salah satu syarat membeli MinyaKita adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," ujarZulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu (4/2/2023).

Syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita.

Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali.

"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved