Kejari Indramayu Endus Dugaan Korupsi di Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari

Wisata yang dibangun di areal Komplek Wisata Bojongsari, Indramayu tersebut pun kini sudah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejak

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
Kondisi Objek Wisata Air Terjun Buatan di Komplek Wisata Bojongsari, Indramayu, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengindikasikan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada objek wisata air terjun buatan Indramayu.

Wisata yang dibangun di areal Komplek Wisata Bojongsari, Indramayu tersebut pun kini sudah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Kejari Indramayu berjanji bakal segera mengusut tuntas kasus tersebut berikut dengan pelaku dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya.

"Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian negara yang dialami," ujar Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/2/2023).

Ajie Prasetya menyampaikan, temuan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal karena adanya laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2020 lalu.

Pihaknya menilai, pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5 tahun 2019 yang dibangun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Indramayu itu terdapat keganjalan.

Seperti adanya dugaan penyimpangan tidak sesuai spek. Kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak jelas, dan lain sebagainya.

Dari sejumlah keganjalan itu, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Dalam perkara itu, disampaikan Ajie Prasetya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di lingkungan Disparra Indramayu.

"Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian Negara yang dialami," katanya.

Dalam hal ini, Ajie Prasetya berharap, pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor tersebut bisa bersikap kooperatif.

Ia juga meminta kepada Masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.

"Kemudian, pihak-pihak yang sedang kita tangani jangan sampai terkena penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved