Atalia Praratya Pegang Cangkul Tanam Pohon di Sumedang, Tanaman Buah untuk Perbaikan Gizi Keluarga
Gerakan menanam ini dihadiri istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, dan Istri Wagub jabar, Lina Marlina Ruzhanul Ullum.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah menggalakkan gerakan menanam tanaman buah-buahan di pekarangan rumah.
Hal ini memang tidak akan dalam waktu cepat terasa akibatnya.
Namun, pohon-pohon buah itu diharapkan dapat menjadi sumber asupan gizi bagi keluarga yang menanamnya.
Gerakan ini dilakukan serentak se-Indonesia hari ini, Rabu (1/2/2023), dibuka oleh Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.
Baca juga: Mantan Kades di Sumedang Dijebloskan ke Penjara, Tilap Dana Desa Rp 558 Juta, Ini Modusnya
Di Sumedang, penanaman pohon di antaranya dilaksanakan di kaki Gunung Geulis, Kecamatan Jatinangor.
Gerakan menanam ini dihadiri istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, dan Istri Wagub jabar, Lina Marlina Ruzhanul Ullum.
Atalia mengatakan, di Pasir Banteng ditanam 100 pohon manggis, alpukat, durian, jambu bol, dan sebagainya.
"Di daerah lain juga sama. Ada 840 pohon mangga dan pohon lainnya sampai 1.000 pohon disebar ke daerah-daerah lain di Jawa Barat," kata Atalia.
Dia mengatakan gerakan ini harus didorong dengan beragam cara sebab akan berdampak sangat baik bagi ketahanan pangan keluarga di Jawa Barat. Atau juga kemandirian ekonomi karena buah-buahan bisa dijual.
"Akan didorong dengan beragam cara agar masyarakat bisa memanfaatkan halaman rumah untuk kemandirian ekonomi keluarga," katanya. (*)
Sumedang-Bangladesh Jalin Kerja Sama Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Hapus Stunting |
![]() |
---|
Jalan Cijambu yang Ambrol Kini Sudah Ditangani Dinas PUTR Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.