Mantan Kades di Sumedang Dijebloskan ke Penjara, Tilap Dana Desa Rp 558 Juta, Ini Modusnya
Tindakan korupsi itu dilakukannya saat masih menjabat kepala desa. Uang yang ditilap Rp558 juta itu di tahun anggaran 2019
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Mantan Kepala Desa Sundamekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, ditahan di Lapas kelas IIB Sumedang.
Dia diduga menilap uang dana desa lebih dari setengah miliar rupiah.
Tindakan korupsi itu dilakukannya saat masih menjabat kepala desa. Uang yang ditilap Rp558 juta itu terjadi pada tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang, Inal Sainal Saiful, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas P21 dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sumedang terkait kasus kepala desa itu.
Baca juga: Mantan Kades Cibogo Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi, Diduga Pindah Tangankan Lahan Milik Desa
"Jadi modusnya begitu uang cair, uang itu digunakan di luar aturan dan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa," kata Inal kepada TribunJabar.id, Rabu (1/2/2023).
SH ditahan mulai 31 Januari hingga 19 Februari 2023. Inal mengatakan bahwa sejauh ini, tersangka baru kades tersebut. Belum mengarah kepada orang lain.
"Barang bukti yang kami terima dari pelimpahan ini adalah beragam dokumen. Di antaranya nota pencairan dana," kata Inal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2019 di Desa Sundamekar ada aturan tentang APB-Des.
Yakni, Peraturan Desa Sundamekar nomor 2 tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB-Des) Tahun Anggaran 2019, dan peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, semula Rp. 1.472.294.000,- menjadi Rp. 1.489.294.000,- .
Bahwa berdasarkan laporan audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumedang atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan des itu, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 558 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar pertama, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001. Subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Inal.
mantan kepala desa
Desa Sundamekar
Kecamatan Cisitu
Kabupaten Sumedang
dana desa
tindak pidana korupsi
Inal Sainal Saiful
Lapas Kelas IIB Sumedang
Kejaksaan Negeri Sumedang
Berkumpulnya Generasi Juara: Umuh Muchtar Gelar Mancing Bareng Para Legenda Persib di Sumedang |
![]() |
---|
Kematian Calon Praja IPDN Bukan karena Kekerasan, sempat Mengeluh Lemas |
![]() |
---|
IPDN Sebut Keluarga Calon Praja yang Tewas Tolak Visum, Sampaikan Bela Sungkawa |
![]() |
---|
IPDN Bantah Maulana Tewas Akibat Diksar: Dokter Sebut Henti Detak Jantung Mendadak |
![]() |
---|
Desa-desa di Majalengka Akan Dapat Rp 100 Juta mulai 2026, Langkah Konkret Pemkab Tekan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.