Tim Kuasa Hukum Tersangka Pengemudi Audi Sebut Jawaban Sugeng Tetap Tidak Menabrak Mahasiswa Unsur

Tim Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi tabrak lari yang telah dijadikan sebagai tersangka akan terus melalukan pendampingan.

Fauzi Noviandi / tribunjabar
Tim Kuasa Hukum tersangka pengemudi Audi yang diduga telah menabrak Selvi Amalia di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023). (Fauzi Noviandi / tribunjabar) 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.

TRIUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi tabrak lari yang telah dijadikan sebagai tersangka akan terus melalukan pendampingan.

Tim Kuas Hukum Sugeng Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka.

"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," katanya pada wartawan di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023).

Baca juga: Mahasiwa Unsur dan Masyarakat Berdoa di TKP Tewasnya Selvi Amalia, Minta Pelaku Datangi Keluarga

Namun lanjut dia, pihaknya tidak akan melakukan penanggunah penahahan, karena pasal ancama yang dikenakan hukumnnya lebih dari lima tahun.

"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," katanya.

Selain itu, dirinya mengatakan selama pendampingan terhadap tersangka porses penyelidikan berjalan lancar. Namun sedikit ada tekanan setelah pulang pemerikasaan di sekitar TKP.

"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama di antara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," katanya.

Sejumlah mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) melakukan aksi tabur bunga di lokasi kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (27/1/2023).
Sejumlah mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) melakukan aksi tabur bunga di lokasi kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (27/1/2023). (TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI)

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi terpasang pelat nomor B 999 LS dengan seri A 12. Setelah pulang TKP pelat nomor yang terpasang B 1482 QH.

"Di situ Pak Sugeng bingung mengatakan bingung, karena yang tadi pelat nomor yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakin dengan pelat nomor yang pernah saya bawa itu nomor berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya tahunya A8," katanya.

Ia mengatakan, setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap Tersangka (Sugeng).

"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan pelat nomor ini tidak, sambil menunjuk ke arah pelat nomor B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak.

Keluarga korban tabrak lari dan ditemani kuasa hukum Yudi Junadi di Universitas Suryakencana (Unsur), Rabu (25/1/2023).
Keluarga korban tabrak lari dan ditemani kuasa hukum Yudi Junadi di Universitas Suryakencana (Unsur), Rabu (25/1/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

"Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan pelat nomor ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau yau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya.

Anita mengataka, Sugeng mengetahui tipe mobil Audi tersebut yaitu seti A8, setelah diberitahu oleh bosnya.

"Istri majikanya itu pernah bilang bahwa mobil itu, katanya itu ini mobil Audi tipe A8 loh. Jadi Pak Sugeng tahunya A8 yah semenjak itu. Dan Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu pada Kamis (19/1/2023)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved