Pengembang Meikarta Gugat 18 Konsumennya, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tuntut Rp 56 Miliar

Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Editor: Giri
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Maket Hunian Vertikal dipajang di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, saat grand launcing, Kamis (17/8/2017). 

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/05100031/tak-kunjung-dapat-unit-apartemen-konsumen-meikarta-malah-digugat-rp-56?page=all#page2.
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Ihsanuddin

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved