Pengembang Meikarta Gugat 18 Konsumennya, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tuntut Rp 56 Miliar
Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/05100031/tak-kunjung-dapat-unit-apartemen-konsumen-meikarta-malah-digugat-rp-56?page=all#page2.
Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Ihsanuddin
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
| Respons Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Ridwan Kamil, Tampil di Sosmed |
|
|---|
| Kisah 8 Bulan Lisa Mariana Berbuah Status Tersangka: Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| Bro Ron Dilaporkan ke Polresta Bandung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Unggahan Viral |
|
|---|
| Komentar Menohok Ferry Irwandi Merasa Dikepung 3 Lembaga Negara Terancam Kasus Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/maket-hunian-vertikal-dipajang-di-kawasan-meikarta_20170819_160327.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.