Kisah 8 Bulan Lisa Mariana Berbuah Status Tersangka: Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslima Jaya Butar Butar mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Muslim meyakini Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional mulai menerima laporan kliennya, memeriksa kliennya, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan tes DNA sampai tahap penetapan tersangka Lisa Mariana.
"Sejak awal kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil," katanya, Senin (20/10/2025).
Penetapan tersangka Lisa Mariana, lanjut Muslim, membuktikan upaya kliennya dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan, dan tidak mengada-ada, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penetapan tersangka Lisa Mariana ini membuktikan apa yang selama ini disampaikan olehnya terbukti kebenarannya mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami di mata publik," ujar Muslim
Pascapenetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, Muslim menegaskan mereka akan mengawal jalannya proses hukum ini sebagaimana mestinya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada siapa pun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial yang mempunyai konsekuensi hukum yang serius.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini mencapai babak baru yang lebih serius.
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025).
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, membenarkan penetapan status hukum Lisa saat dihubungi pada Minggu (19/10/2025).
Ia menuturkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan oleh penyidik sejak Jumat (17/10/2025).
Lisa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/10/2025), dengan pemeriksaan yang akan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Menurut Rizki, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya.
“(Penetapan tersangka) Minggu kemarin,” kata Rizki.
| Mobil Maskara Peninggalan Ridwan Kamil Disewakan untuk MBG di Banjar, Dedi Mulyadi: Cek Statusnya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Kebut Jembatan Cirahong 2, Tasikmalaya Siapkan Lahan 14 Ribu Meter Persegi |
|
|---|
| Muncul di Lebaran 2026, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Pembuat Konten Hoaks |
|
|---|
| Gambar Wajah RK di Depok Dibongkar, DPRD Jabar: Lebih Penting Bekerja Nyata di Tengah Masyarakat |
|
|---|
| Beredar Curhatan Zahra Usai Ridwan Kamil Cerai dari Ibunya, Singgung Masih Butuh Sosok Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Adu-penampilan-Ridwan-Kamil-dan-Lisa-Mariana-saat-menjalani-tes-DNA.jpg)