Pengembang Meikarta Gugat 18 Konsumennya, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tuntut Rp 56 Miliar

Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Editor: Giri
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Maket Hunian Vertikal dipajang di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, saat grand launcing, Kamis (17/8/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nilai Rp 56 miliar.

Alasannya, mereka melakukan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akan tetapi, Ketua PKPKM, Aep Mulyana, mengatakan bahwa sidang perdana itu kemudian ditunda oleh majelis hakim.

"Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya)," ujar Aep kepada Kompas.com, Selasa.

Sidang perdana kasus ini ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Meikarta, Kini Hakim Sedang Bacakan Putusan

Gugatan ini bermula saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta Jilid II dengan Terdakwa Bartholomeus Toto Baru Digelar Pukul 20.00 WIB

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved