5 Dinas di Pemprov Jabar Dapat Kendaraan Listrik, Tahun Ini 22 Dinas Mulai Pakai Kendaraan Listrik

Lima organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat pinjaman kendaraan listrik untuk operasional dinas

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Lima organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat pinjaman kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) atau kendaraan listrik untuk operasional dinas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) 

Ai menyampaikan konversi kendaraan tersebut akan bertahap dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi bauran energi terbarukan.

”InsyaAllah ke depan kita akan melakukan konversi terhadap seluruh perangkat daerah. Ini merupakan bukti dan komitmen Provinsi Jawa Barat dalam rangka transisi energi menuju net zero emission, yaitu dengan menggunakan energi yg lebih bersih dan energi yg lebih ramah lingkungan,” kata Ai.

Direktur Utama MUJ Begin Troys mengatakan MUJ sebagai holding yang bergerak dibidang energi dan sumber daya mineral terus melakukan langkah optimalisasi potensi energi di Jawa Barat.

Elektrifikasi salah satu cara korporasi mengakselerasi pengembangan transisi energi untuk mendukung peningkatan target bauran Energi Baru Terbarukan di Jawa Barat.

“Penyediaan mobil listrik berbasis baterai untuk perangkat daerah ini merupakan bagian dari visi kami untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuju net zero emission 2060 sebagai mana arahan Pak Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang juga Gubernur Jabar,” kata Begin.

Baca juga: Seluruh Kepala Dinas di Pemprov Jabar Akan Dihadiahi Mobil Listrik, Tahun Depan Harus Dipakai

Selain itu menurut Begin, dukungan MUJ selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan, peralihan kendaraan dinas dari konvensional ke listrik dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved