Pemerintah Tetapkan KLB Campak di 55 Kabupaten/Kota, Bandung 8 Pasien Positif Campak tapi Tidak KLB

Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat ada 72  laporan kasus suspek campak selama 2022.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
net
Ilustrasi vaksin campak 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat 55 status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi.

Untuk diketahui, suatu daerah dinyatakan KLB jika terdapat minimal 2 kasus Campak yang sudah terkonfirmasi pemeriksaan laboratorium dan punya kaitan Epidemiologi.

Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat ada 72  laporan kasus suspek campak selama 2022.

Hal itu diungkap Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian. 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan hanya ada delapan pasien positif campak di Bandung.

Penyelidikan lebih lanjut, katanya, dilakukan untuk melihat potensi penularan yang bisa mengarah ke kejadian luar biasa.

"Hasil penyelidikan, kasus campak di tahun lalu tidak berkaitan dari sisi waktu dan tempat. Jadi, untuk Bandung tak bisa dinyatakan terjadi KLB campak," ujarnya, Senin (23/1/2023).

Adapun langkah antisipasi potensi penyebaran campak, Anhar menyampaikan pihaknya menguatkan langkah surveilans.

Sehingga setiap anak yang bergejala campak, semisal demam dan timbul ruam, maka akan diambil sampel serta ditindaklanjuti sesuai prosedural.

"Kasus (campak) di Bandung masih relatif aman dan terkendali. Tapi, tetap kami meminta warga tetap waspada dan segera memeriksakan diri jika ada gejala seperti campak," ujarnya.

Berikut sebaran status KLB yang dihimpun Kemenkes:

1. Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Tanah Datar (2 kasus campak)
Kabupaten Agam (3 kasus campak)
Kota Bukittinggi (11 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-1, 2 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-2, 3 kasus campak)
Kabupaten Pasaman Barat (7 kasus)
Kabupaten Solok (2 kasus)
Kota Padang (4 kasus)
Kabupaten Agam (KLB ke-2, 3 kasus campak) |
Kabupaten Agam (KLB ke-3, 3 campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-2, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-3, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-4, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-5, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-6, 2 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-7, 2 kasus campak)
Padang Pariaman (2 kasus)
Solok (KLB ke-2, 2 kasus)
Kota Sawah lunto (3 kasus)
Kota Padang (KLB ke-8, 2 kasus )
Kota Padang Panjang (KLB ke-1, 2 kasus)
Kota Padang Panjang (KLB ke-2, 2 kasus)

2. Provinsi Aceh
Kabupaten Bireun

3. Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah (3 kasus)
Kota Sibolga (6 kasus)
Kota Medan (KLB ke-1, 3 kasus)
Kota Medan (KLB ke-2, 5 kasus)
Kota Medan (KLB ke-3, 2 kasus)
Kota Medan (KLB ke-4, 2 kasus)
Kabupaten Batu Barat (2 kasus)
Kabupaten Sedang Bedagai (2 kasus)

4. Provinsi Jambi
Bungo (5 kasus)
Tanjab Barat (5 kasus)

5. Provinsi Banten
Lebak (3 kasus)
Serang (3 kasus)
Kota Serang (3 kasus)
Pandeglang (KLB ke-1, 8 kasus)
Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)
Pandeglang (KLB ke-3, 2 kasus)
Serang (KLB ke-2)
Serang (KLB ke-3)

6. Provinsi Jawa Barat
Bogor (6 kasus)
Bandung Barat (2 kasus)

7. Provinsi Jawa Tengah
Sukoharjo
Boyolali

8. Provinsi Jawa Timur (KLB mix campak-rubella)
Sampang
Pamekasan
Bangkalan Sumenep

9. Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan

10. Provinsi NTT
Kabupaten Sumba Timur (2 kasus)

11. Provinsi Papua
Kabupaten Mimika

12. Provinsi Riau
Kota Pekanbaru (5 campak)
Kota Dumai (KLB ke-1, 2 campak)
Kota Dumai (KLB ke-2, 2 campak)

(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved