Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Pencuri yang Masuk Rumahnya, Sempat Disandera hingga Terluka

Maling tersebut sempat menyandera sang nenek sambil membawa pisau kecil. Nenek berusia 90 tahun tersebut terluka di bagian tangan

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya. 

Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.

“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama," ujar Dede.

Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Baca juga: 5 Kuli Bangunan di Bandung Rampok Tempat Kerjanya Sendiri, Curi Mesin Hingga Kabel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved