Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Pencuri yang Masuk Rumahnya, Sempat Disandera hingga Terluka
Maling tersebut sempat menyandera sang nenek sambil membawa pisau kecil. Nenek berusia 90 tahun tersebut terluka di bagian tangan
Editor:
Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya.
Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.
“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama," ujar Dede.
Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: 5 Kuli Bangunan di Bandung Rampok Tempat Kerjanya Sendiri, Curi Mesin Hingga Kabel
Berita Terkait
Baca Juga
Antisipasi Demo, ASN di Tasikmalaya Gunakan Pakaian Bebas dan Tak Pakai Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Maling di Batununggal Bandung Nekat Loncat ke Sungai Cikapundung, Panik Kepergok Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMK Diduga Dianiaya Polisi di Kota Serang, Nasib Korban Sampai Kritis Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Apes Nasib Maling Motor di Pangandaran, Terjun ke Jurang, Nyaris Diamuk Massa, Ujungnya Ditangkap |
![]() |
---|
Remaja Cisayong Tewas dalam Kecelakaan Maut di Indihiang Tasikmalaya, Motornya Dihantam Doa Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.