INI Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Banyak yang Berlokasi di Jabar

Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Totalnya ada 108 lembaga

Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (20/1/2023). 

91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur
92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur
93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur
94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat
95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat
96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat
97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung
99. Lampung Peduli, Bandar Lampung , Lampung
100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB

101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung

Baca juga: Rumah Zakat Bantu Evakuasi dan Distribusikan Bantuan di 11 Kecamatan Kabupaten Cianjur  

Syarat Memperoleh Izin Kemenag

Lebih lanjut dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila lembaga pengelola zakat memenuhi persyaratan:

1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

2. Berbentuk lembaga berbadan hukum;

3. Mendapat rekomendasi dari Baznas;

4. Memiliki pengawas syariat;

5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

6. Bersifat nirlaba;

7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Kamaruddin mengimbau pada lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat."

Baca juga: Respons Kemenag KBB Soal Penangkapan Pemilik Travel Bodong yang Menipu 45 Haji Furoda di Lembang

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved