INI Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Banyak yang Berlokasi di Jabar

Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Totalnya ada 108 lembaga

Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (20/1/2023). 

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.

Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved