INI Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Banyak yang Berlokasi di Jabar
Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag). Totalnya ada 108 lembaga
Editor:
Seli Andina Miranti
Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Daftar lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak mengantongi izin dirilis Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (20/1/2023).
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Baca Juga
| Didin Abdullah Ghozali Dukung Perluasan Posbankum: “Program Ini Harus Nyata Dirasakan Masyarakat ” |
|
|---|
| LINK Download Kalender 2026 PDF Resmi dari Kemenag, Lengkap Jadwal Puasa Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Tahu Sumedang Bakal Disulap Dedi Mulyadi Jadi Ikon Kuliner Dunia |
|
|---|
| Kuota Haji Jabar Anjlok 9.000 Jemaah di 2026, Kemenag: Demi Keadilan Daftar Tunggu Nasional |
|
|---|
| Dandim dan Kapolres Majalengka Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kedatangan Ibu Wapres di BIJB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/zakat_20180519_133423.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.