Tak Ada Sesal di Wajah Ferdy Sambo, Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yoshua Kecewa

Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan pidana seumur hidup.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan Ferdy Sambo seharusnya dituntut dengan hukuman mati.

"Tak pernah ada penyesalan di wajahnya (Ferdy Sambo). Dari sorot matanya, dari gerak geriknya, tetap seperti itu dari awal persidangan tidak ada perubahan," ujar Samuel, usai persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Samuel mengatakan, mimik dan sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan keangkuhan seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Jelang Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kemunculan Penggemar Bikin Heboh, Langsung Dihalau Polisi

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi. Dia [mungkin] merasa seperti [masih] Kadiv Propam," ujarnya.

Meski kecewa Sambo tak dituntut dengan hukuman mati, Samuel mengaku sangat mengapresiasi dengan tuntutan JPU yang menurutnya sangat detail.

Ia berharap tuntutannya hukuman mati karena semua unsurnya sebenarnya sudah terpenuhi.

Namun, sesuai Pasal 340, ancaman hukuman bisa hukuman mati, tapi bisa juga seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

Detik-detik penggemar fanatic Ferdy Sambo bikin heboh di ruang sidang. Wanita bernama Syarifah Ima Syahab berhasil dihalau polisi begini nasibnya
Detik-detik penggemar fanatic Ferdy Sambo bikin heboh di ruang sidang. Wanita bernama Syarifah Ima Syahab berhasil dihalau polisi begini nasibnya (Youtube channel Kompas tv)

"Saya percaya penuh pada hakim untuk membuat keputusan. Melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Kesedihan dan kekecewaan juga diungkapkan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

"Kami sekeluarga di dalam mengikuti persidangan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat-sangat kecewa, karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya.

Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga. Ferdy Sambo, ujarnya, telah membunuh anak mereka dengan sadis.

Baca juga: Kata Jaksa Dalam Tuntutan, Ini Alasan Ferdy Sambo Minta Senjata Brigadir J, Ajudan yang Dihabisi

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan dilakukannya kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," ujarnya.

Rosti berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Kekecewaan terhadap JPU juga diungkapkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. Ia menilai tuntutan JPU tidak lengkap. Oleh karena itu, ujarnya, mereka akan menyampaikan nota pembelaan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," ujarnya.

Ia mengatakan, akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh JPU. Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU.

"Bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pledoi disidang pekan depan, 24 Januari 2023.

"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.

Kemarin, dalam tuntutannya, mengatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa, ujar JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Jaksa, pembunuhan dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir Yoshua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yohua. (tribun network/abd/igm/riz/rin/wly)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved