Kata Jaksa Dalam Tuntutan, Ini Alasan Ferdy Sambo Minta Senjata Brigadir J, Ajudan yang Dihabisi
Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.
Saat peristiwa, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo berstatus Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dia kini menjadi satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu saat memaparkan fakta sidang dalam pembacaan surat tuntutan.
Menururt jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Senjata itu telah diamankan oleh Ricky Rizal.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan hasil analisis jaksa, Sambo meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata yang telah diamankan dalam mobil.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Mendapat Pengawalan Ketat Saat Sampai di Pengadilan
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Saat JPU Sebut Ada Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dedikasi Aiptu Candra: Jaga Lalu Lintas, Pastikan Keselamatan Pelajar di Kuningan |
![]() |
---|
Lanjutan Polemik Anak, Lisa Mariana Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Maklumat DPRD Jabar, Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.