Nikita Mirzani Ngaku Punya Saksi Kunci di Kasus dengan Reza Gladys, Yakin Menang Gugatan Wanprestasi
Keyakinan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang mengklaim memiliki bukti dan saksi kunci dalam masalah ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani optimistis akan memenangkan gugatan wanprestasi yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Dokter Reza Gladys.
Keyakinan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang mengklaim memiliki bukti dan saksi kunci dalam masalah ini.
"Insya Allah doain aja, karena kami punya saksi kunci, kami punya bukti kunci yang akan kami sampaikan dan anda semua kan sudah melihat mendengar di media sosial bagaimana komunikasi itu antara seseorang dengan seseorang," ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
"Apa sih komunikasinya, seperti itu. Jadi komunikasi itu sudah ada dan beredar, dan itu adalah bagian dari proses pembuktian," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa adanya penawaran dalam komunikasi tersebut merupakan bentuk dari suatu kesepakatan yang bisa dijadikan dasar gugatan.
"Tatkala seseorang menawar sesuatu, itu adalah kesepakatan," ucap Fahmi.
Terkait nilai gugatan sebesar lebih dari Rp 100 miliar, Fahmi menyebut jumlah tersebut sebenarnya masih tergolong kecil bagi kliennya.
Gugatan tersebut berdasarkan dari dampak kerugian yang dialami Nikita Mirzani sebagai publik figur atas masalah ini.
"Yang jelas gugatan Rp 100 miliar itu karena kita menilai sosok yang dirugikan adalah seorang artis yang bernama Nikita Mirzani. Terlalu kecil dia menuntut Rp 100 miliar," ungkapnya.
"Harusnya bisa lebih besar lagi, tapi Niki bilang Rp 100 miliar cukup. Udah, biar nanti semampu dia bayarnya," tutup Fahmi.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Ijazah, Jokowi Juga Digugat Gara-gara Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.