Tak Ada Sesal di Wajah Ferdy Sambo, Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yoshua Kecewa

Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Kekecewaan terhadap JPU juga diungkapkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. Ia menilai tuntutan JPU tidak lengkap. Oleh karena itu, ujarnya, mereka akan menyampaikan nota pembelaan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," ujarnya.

Ia mengatakan, akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh JPU. Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU.

"Bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pledoi disidang pekan depan, 24 Januari 2023.

"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.

Kemarin, dalam tuntutannya, mengatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa, ujar JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Jaksa, pembunuhan dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir Yoshua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yohua. (tribun network/abd/igm/riz/rin/wly)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved