Sepanjang Tahun 2022 Ada 26 Anak yang Menjadi Korban Kekerasan di Ciamis

“Ada lima kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Korbannya enam orang anak tiri”

Penulis: Andri M Dani | Editor: Adityas Annas Azhari
net
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Selama tahun 2022,  ada 26 orang anak di Ciamis yang menjadi korban kekerasan. Baik itu kekerasan dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga.

Menurut Pelaksana Tugas Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas PPKBP3A Ciamis, H Syaiful Bahri, kepada Tribun Rabu (18/1/2023), dari 26 kasus kekerasan terhadap anak tersebut enam orang diantaranya adalah anak tiri yang menjadi koban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Ada lima kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Korbannya enam orang anak tiri,” katanya.

Baca juga: Tiap Tahun Ada 5 Ribu Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran

Selain 26 kasus kekerasan terhadap anak, pada tahun 2022 terjadi enam kasus KDRT yang dilaporkan. Istri menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya. “Juga ada dua kasus kekerasan di luar rumah tangga,” ujar Syaiful.

Kedua kasus kekerasan di luar rumah tangga tersebut menimpa perempuan yang mendapat ancaman secara virtual melalui medsos. 

Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pernikahan Dini di Ciamis dan Pangandaran Menurun

“Ada dua kasus kekerasan virtual yang menimpa dua perempuan di Ciamis yang dilporkan ,”ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved