Berkaca Kasus Ponpes Al Khoziny, DPMPTSP Ciamis Dorong Pesantren Urus Izin dan Kelaikan Gedung
DPMPTSP Ciamis ajak pengelola ponpes urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keselamatan.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai langkah preventif menjaga keselamatan santri dan warga pesantren.
Imbauan ini disampaikan menyusul peristiwa terdekat yaitu tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan ratusan korban jiwa santri.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan bahwa keselamatan santri harus menjadi prioritas.
"PBG dan SLF bukan hanya izin bangunan, tetapi bentuk perlindungan bagi seluruh penghuni,” kata Eka Permana, Kamis (9/10/2025).
Menurut Eka, dari ratusan pesantren yang tersebar di Ciamis, baru 68 lembaga tercatat memiliki IMB atau PBG sejak 2009 hingga 2025.
Artinya masih banyak bangunan pendidikan keagamaan yang belum memenuhi standar legalitas dan keselamatan konstruksi.
Baca juga: Tatang Hidayat ASN Ciamis yang Ubah Limbah Tahu Jadi Solusi Hijau, Masuk 10 Besar Inovasi Jabar 2025
“Dengan memiliki PBG dan SLF, bangunan pesantren mendapat pengawasan teknis dari tenaga ahli dan perlindungan hukum yang jelas. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa,” ujarnya.
Eka menjelaskan PBG memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan teknis, sedangkan SLF menandakan bahwa bangunan tersebut aman digunakan.
Keduanya merupakan penyempurnaan dari sistem IMB lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menambahkan, pengurusan PBG kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.
“Prosesnya mudah, transparan, dan bisa dipantau langsung. Tidak ada biaya di luar ketentuan,” kata Eka.
Untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan, DPMPTSP bekerja sama dengan berbagai instansi teknis, di antaranya DPUPRP, DPRKPLH, Dinas Pendidikan atau Kemenag, serta Satpol PP yang mengawasi penertiban bangunan tanpa izin.
Sebagai upaya mendukung kepatuhan pesantren, DPMPTSP Ciamis juga membuka layanan konsultasi gratis bagi pengelola lembaga keagamaan yang ingin mengurus dokumen PBG dan SLF.
“Kami siap mendampingi prosesnya dari awal hingga terbit. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren di Ciamis berdiri kokoh, aman, dan laik fungsi,” tutur Eka. (*)
Ponpes Al Khoziny
DPMPTSP Ciamis
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
pesantren
Khawatir Roboh, Bangunan-Bangunan Ponpes di Sumedang Dievaluasi |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren di Bandung, Wamentan Dorong Pembentukan Lembaga Pelatihan Pertanian Terpadu |
![]() |
---|
Nilainya Tak Pernah Turun, Menko Airlangga Hartarto Dorong Pesantren Investasi Emas |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Korban Ponpes Al Khoziny Ditutup, Perwakilan Pihak Pondok Buka Suara |
![]() |
---|
UPDATE: Korban Jiwa Tragedi Ponpes Al Khoziny Capai 66 Orang, Tadi Malam Ditemukan Body Part |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.