Kasus Ferdy Sambo

''Saya sebagai Ibu Semakin Hancur'', Kecewanya Ibu Brigadir J Setelah Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Sangat Menyakitkan Kami"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved