Kasus Ferdy Sambo

''Saya sebagai Ibu Semakin Hancur'', Kecewanya Ibu Brigadir J Setelah Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rosti Simanjuntak sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Rosti merupakan ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Otak pembunuhannya adalah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sedangkan Putri merupakan istri Ferdy Sambo

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.

Rosti menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengunjung Sidang Kecewa dengan Tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved