Kata Jaksa Dalam Tuntutan, Ini Alasan Ferdy Sambo Minta Senjata Brigadir J, Ajudan yang Dihabisi

Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.

Editor: Giri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Ferdy Sambo Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved