Kata Jaksa Dalam Tuntutan, Ini Alasan Ferdy Sambo Minta Senjata Brigadir J, Ajudan yang Dihabisi
Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.
Editor:
Giri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Ferdy Sambo Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi"
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dedikasi Aiptu Candra: Jaga Lalu Lintas, Pastikan Keselamatan Pelajar di Kuningan |
![]() |
---|
Lanjutan Polemik Anak, Lisa Mariana Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Maklumat DPRD Jabar, Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.