Empat Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terima Suap Mantan Bupati Bogor

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang vonis, Senin (16/1/2023).  

Laporan Wartawan Tribun, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Mereka yakni Kepala Subauditorat Jabar III, Anton Merdiansyah, dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar: Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait perolehan status wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Hakim ketua Hera Kartiningsih memberikan vonis berbeda empat terdakwa itu.

Anton Mardiansyah divonis bersalah dan dihukum penjara selama tahun delapan tahun serta denda Rp 300 juta.

Kemudian Arko Mulawan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: Nama Ade Yasin Muncul di Sidang Terdakwa BPK Jabar, Saksi : Tidak Perintahkan Suap WTP

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa.

Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. 

"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya. 

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun denda Rp 300 juta kepada Anthon. 

Baca juga: Tiga ASN Pemkab Bogor Terdakwa Suap BPK RI Divonis Hakim 2-4 Tahun Penjara dengan Denda Uang

Pun untuk ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntut Arko dengan hukuman enam tahun hukuman penjara dan denda Rp. 200 juta, Gerri Ginanjar dituntut selama enam tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, dan Hendar Nur Rahmatullah dituntut selama sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta.

Subagyo Sri Utomo kuasa hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

"Kami menghargai putusan hakim. Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," ujar Subagyo.

Pun demikian dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved