Herry Wirawan Dihukum Mati

Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

21 bulan berlalu, kasus Herry Wirawan ditanganinya kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Jurnalis Tribunjabar.id Sidqi Al Ghifari saat berbincang soal kilas balik kasus Herry Wirawan bersama kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, SH, MH di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Jalan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023). 

"Itulah yang membuat saya terpanggil saat itu untuk membela korban, apalagi ada salah satu anggota LBH kami yang sanak saudaranya jadi korban juga," ungkapnya.

Sejak kasus itu ia ketahui, keluarga korban hanya meminta pertanggung jawaban terhadap Herry Wirawan agar anaknya dinikahi.

Namun saat itu Yudi mencurigai bahwa korban tidak hanya satu orang. Kecurigaannya itu ternyata benar adanya, saat ia mencoba membuka komunikasi dengan korban.

"Saat itu korban mulai bercerita bahwa korbannya bukan dia seorang, saya bilang ini bukan harus dinikahi, ini harus dilaporkan," ucapnya.

Yudi kemudian bergegas ke Polda Jabar dengan tiga orang tua lain yang anaknya menjadi korban kebejatan Herry Wirawan guru ngaji sekaligus pemimpin Madani Boarding School miliknya itu.

Saat di Polda Jabar Yudi mengaku kaget saat diketahui ternyata korbannya bukan hanya tiga orang, melainkan 13 orang, tujuh diantaranya telah melahirkan dan satu diantaranya telah melahirkan dua kali.

"Kemudian masuk ke persidangan dan kemudian barulah viral pada Desember 2021, disana semua orang berkomentar, suka tidak suka harus diterima," ucap Yudi.

Ia menuturkan, viralnya kasus tersebut memang sudah dipersiapkan oleh keluarga dan korban, sejak awal ia memberitahu mereka agar siap jika suatu saat kasus ini mencuat ke publik.

Menurutnya ada banyak hikmah saat kasus tersebut diketahui publik, banyak dukungan yang hadir saat itu yang salah satunya agar Herry Wirawan dihukum mati.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas dan Tenang

Keluarga korban, menurutnya, sejak awal sudah menginginkan hukuman mati bagi pelaku, hal tersebut agar mereka merasa tenang menjalani hidup di masa depan.

Yudi menjelaskan, jika Herry Wirawan tidak dihukum mati, maka kemungkinan besar saat pelaku bebas akan mencari anak-anaknya yang dilahirkan oleh korban.

"Itu jelas akan membuka luka lama bagi keluarga dan korban, beberapa bulan yang lalu saja korban melihat postingan di Facebook soal Herry, mereka down lagi, trauma lagi, tidak mau mendengar nama pelaku," ungkapnya.

Hukuman mati menurutnya telah menyelesaikan cerita soal Herry Wirawan, korban tidak akan dihantui oleh sosok yang telah merobek hati mereka.

Di masa depan menurutnya, para orang tua dan korban tidak perlu lagi khawatir Herry Wirawan muncul kembali karena hukuman mati telah memutus kisah pilu mereka.

"Saat ini korban sudah hidup normal, diantara mereka ada yang mengejar paket pendidikan, anak-anaknya sudah dirawat keluarganya,"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved