Kapolres Sukabumi Berganti, Ini Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap AKBP Dedy, TPPO hingga Rajapati
AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat, dia berhasil mengungkap berbagai kasus
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AKBP Dedy Darmawansyah resmi digantikan oleh AKBP Maruly Pardede dari jabatan Kapolres Sukabumi.
Maruly resmi menjabat usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/1/2023).
AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat Kapolres Sukabumi, perwira Polri lulusan Akpol 2002 itu berhasil mengungkap berbagai kasus.
Mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penimbunan BBM bersubsidi hingga kasus korupsi.
Baca juga: Warga Ciemas Sukabumi Dibuat Kaget, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Pinggir Sawah
Catatan Tribunjabar.id, pada bulan Januari 2022, AKBP Dedy berhasil mengungkap kasus korupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Oknum Kades berinisial DD melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kades Kademangan, DD melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) di tahun 2018-2019.
DD merugikan uang negara di tahun 2018 dari kegiatan DD/ADD Banprov sebesar Rp 240.289.819, tahun 2019 ADD tahap 1 dan 2 sebesar Rp 333.477.400, kelebihan bayar yang melebihi volume yang terpasang Rp 111.416.510.
Saat itu, Dedy menyebutkan, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades DD ini sebesar Rp 685.183.729.
Parahnya lagi, DD melakukan korupsi uang Banprov untuk pembelian Ambulans Desa malah dibelikan mobil pribadi.
Oknum kades berinisial DD itu dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Di bulan Februari 2022, AKBP Dedy Darmawansyah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Pura-pura Membeli, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ponsel dari Sebuah Toko di Sukabumi Saat Penjaga Lengah
Dalam kasus itu, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021. Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.
Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Empat orang korban itu awalnya dijanjikan bekerja di kafe di Papua. Namun, mereka malah dipekerjakan seksual dipaksa untuk melayani tamu.
Dedy mengatakan, terdapat juga dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Ungkap Kasus Narkoba
Pada akhir bulan Maret 2022, AKBP Dedy berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti satu koper narkoba berisi sabu-sabu seberat 24.479 kilogram.
Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial YS (34) dan YH (23) berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai kurir.
Jika dirupiahkan, barang bukti sabu-sabu seberat 24,479 kilogram itu bernilai Rp 29.374.800.000 alias Rp 29 miliyar lebih.
Dua pelaku itu disangkakan UU narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar
Tangkap Pembobol ATM dengan Nilai Miliyaran
Tak hanya kasus narkoba dan TPPO, AKBP Dedy juga berhasil mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dua pelaku pembobol ATM berinisial AS dan R berhasil ditangkap. Para pelaku itu beraksi di enam lokasi ATM yang ada di minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug.
Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah sekitar satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022 lalu.
Selama menjalankan aksinya, mereka sudah menggondol uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 Miliyar lebih.
Diketahui, para pelaku merupakan pegawai pengelola ATM. Mereka beraksi saat melakukan perbaikan ATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena para pelaku mempunyai kunci ATM.
Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena terlilit hutang. Akibat perbuatannya, pelaku pembobol ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ungkap Kasus Misteri Kematian Dua Wanita yang Tewas Mengenaskan
Pada Senin 20 Juni 2022 lalu, warga pesisir pantai Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan dua mayat wanita misterius dalam kondisi mengenaskan.
Dua jasad wanita itu ditemukan di lokasi berbeda, seorang ditemukan mengambang di tengah laut oleh nelayan sekitar pukul 04.00 WIB, sedangkan satu orang ditemukan tergelatak di pantai dengan kondisi penuh luka dan berlumuran darah.
Setelah melakui olah TKP dan pemeriksaan maraton, Polres Sukabumi dibawah kepemimpinan AKBP Dedy Darmawansyah berhasil mengungkap penyebab kematian dua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan itu pada Rabu (22/6/2022).
Kedua wanita itu merupakan korban pembunuhan. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS (51) seorang nelayan asal Kampung Badak Putih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku diamankan polisi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu.
Kedua korban merupakan pemilik kafe dan pemandu lagu. Pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal korban berinisial AD atau Adel yang merupakan pemandu lagu tidak mau melayaninya berhubungan badan.
Saat itu, pelaku telah memberikan sejumlah uang, tapi Adel menolak karena beralasan sedang datang bulan, sehingga pelaku kesal dan melakukan pembunuhan.
Pelaku juga menghabisi nya pemilik kafe bernama Aisyah. Saat itu Aisyah melihat peristiwa itu dan langsung berterika meminta tolong.
Kaget mendengar teriakan Aisyah, pelaku pun langsung menyerangnya hingga dibawa ke laut untuk diceburkan dan akhirnya meninggal.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tak hanya sederet kasus-kasus tersebut yang berhasil diungkap, kasus lain mulai dari rudapaksa, pembunuhan, kasus narkoba, pencurian, bahkan berhasil mengikrarkan janji setia NKRI yang dilakukan oleh warga yang terpapar radikalisme juga berhasil dilakukan oleh AKBP Dedy Darmawansyah.
Di masa jabatannya sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah juga kerap melakukan aksi sosial. Ia kerap membantu anak-anak kurang mampu.
Salah satunya ia berikan kepada orang tua anak kembar siam di wilayah Kecamatan Cikembar saat satu minggu ia mulai menjabat Kapolres Sukabumi.
Dedy juga kerap memberikan mainan kepada pasien anak yang ada di rumah sakit di Kabupaten Sukabumi.*
AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi
AKBP Maruly Pardede
Polda Jabar
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
penimbunan
kasus korupsi
peredaran narkoba
pembobol ATM
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.