Kapolres Sukabumi Berganti, Ini Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap AKBP Dedy, TPPO hingga Rajapati
AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat, dia berhasil mengungkap berbagai kasus
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AKBP Dedy Darmawansyah resmi digantikan oleh AKBP Maruly Pardede dari jabatan Kapolres Sukabumi.
Maruly resmi menjabat usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/1/2023).
AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat Kapolres Sukabumi, perwira Polri lulusan Akpol 2002 itu berhasil mengungkap berbagai kasus.
Mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penimbunan BBM bersubsidi hingga kasus korupsi.
Baca juga: Warga Ciemas Sukabumi Dibuat Kaget, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Pinggir Sawah
Catatan Tribunjabar.id, pada bulan Januari 2022, AKBP Dedy berhasil mengungkap kasus korupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Oknum Kades berinisial DD melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kades Kademangan, DD melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) di tahun 2018-2019.
DD merugikan uang negara di tahun 2018 dari kegiatan DD/ADD Banprov sebesar Rp 240.289.819, tahun 2019 ADD tahap 1 dan 2 sebesar Rp 333.477.400, kelebihan bayar yang melebihi volume yang terpasang Rp 111.416.510.
Saat itu, Dedy menyebutkan, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades DD ini sebesar Rp 685.183.729.
Parahnya lagi, DD melakukan korupsi uang Banprov untuk pembelian Ambulans Desa malah dibelikan mobil pribadi.
Oknum kades berinisial DD itu dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Di bulan Februari 2022, AKBP Dedy Darmawansyah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Pura-pura Membeli, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ponsel dari Sebuah Toko di Sukabumi Saat Penjaga Lengah
Dalam kasus itu, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021. Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.
Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Empat orang korban itu awalnya dijanjikan bekerja di kafe di Papua. Namun, mereka malah dipekerjakan seksual dipaksa untuk melayani tamu.
AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi
AKBP Maruly Pardede
Polda Jabar
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
penimbunan
kasus korupsi
peredaran narkoba
pembobol ATM
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.