Kapolres Sukabumi Berganti, Ini Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap AKBP Dedy, TPPO hingga Rajapati

AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat, dia berhasil mengungkap berbagai kasus

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi
AKBP Dedy Darmawansyah (kiri) resmi digantikan oleh AKBP Maruly Pardede (kanan) dari jabatan Kapolres Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AKBP Dedy Darmawansyah resmi digantikan oleh AKBP Maruly Pardede dari jabatan Kapolres Sukabumi.

Maruly resmi menjabat usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/1/2023).

AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat Kapolres Sukabumi, perwira Polri lulusan Akpol 2002 itu berhasil mengungkap berbagai kasus.

Mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penimbunan BBM bersubsidi hingga kasus korupsi.

Baca juga: Warga Ciemas Sukabumi Dibuat Kaget, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Pinggir Sawah

Catatan Tribunjabar.id, pada bulan Januari 2022, AKBP Dedy berhasil mengungkap kasus korupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Oknum Kades berinisial DD melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kades Kademangan, DD melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) di tahun 2018-2019.

DD merugikan uang negara di tahun 2018 dari kegiatan DD/ADD Banprov sebesar Rp 240.289.819, tahun 2019 ADD tahap 1 dan 2 sebesar Rp 333.477.400, kelebihan bayar yang melebihi volume yang terpasang Rp 111.416.510.

Saat itu, Dedy menyebutkan, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades DD ini sebesar Rp 685.183.729.
Parahnya lagi, DD melakukan korupsi uang Banprov untuk pembelian Ambulans Desa malah dibelikan mobil pribadi.

Oknum kades berinisial DD itu dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Di bulan Februari 2022, AKBP Dedy Darmawansyah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Pura-pura Membeli, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ponsel dari Sebuah Toko di Sukabumi Saat Penjaga Lengah

Dalam kasus itu, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021. Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.

Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua. Empat orang korban itu awalnya dijanjikan bekerja di kafe di Papua. Namun, mereka malah dipekerjakan seksual dipaksa untuk melayani tamu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved