Putusan MA Tolak Banding Herry Wirawan Guru Bejat Dapat Dukungan Menteri Bintang: Tak Ada Toleransi
Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan mendapat dukungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Selain itu, bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry WIrayawan telah berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman mati, pelaku juga harus membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, dan memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Harta kekayaannya juga diambil untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual yang Dapat Ditoleransi"
Pemprov Jabar Beri Respons Soal Kasasi LPK ke Mahkamah Agung: Mereka Bukan Badan Hukum Lagi |
![]() |
---|
DP3AKB Jabar Siapkan Hotline Konseling untuk Tekan Kasus Kekerasan dan Bullying |
![]() |
---|
Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi kepada Anak Perempuannya Naik Status Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Anak Ustaz Evie Effendi Jawab 25 Pertanyaan Polisi Terkait Kasus KDRT, Juga Serahkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Anak Ustaz Evie Effendi Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.