Kasus Pembunuhan Berencana di Bandung, Polisi Tangkap Lima Orang, Awalnya Korban Ancam Istri Pelaku
Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III Bandung.
"Memang awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian. Tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka)," ujar Aswin.
Pada penganiayaan ini, setiap kelima tersangka dan dua orang DPO ini memiliki perannya masing-masing.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan Disertai Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Kekhawatiran Istri pada Suami
"Menurut keterangannya di BAP, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana pasal 340, 338, 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNew
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung, Bermotif Dendam"
Cerita 3 ART Terjebak di Rumah Samping Aset MPR RI yang Terbakar dalam Unjuk Rasa di Bandung |
![]() |
---|
Macan Tutul Berkeliaran di Zona 3 Lembang Park Zoo Bandung Barat, Petugas Gelar Penyergapan |
![]() |
---|
Puluhan Pendemo di DPRD Jabar Alami Sesak Napas, Diboyong ke Unisba Pakai Ambulans |
![]() |
---|
Lihainya Macan Tutul di Lembang Park Zoo Bandung BArat, Buat Petugas Kesulitan |
![]() |
---|
Senasib dengan Zalnando, Pemain Persib Bandung Ini Calon 'Tumbal' Thom Haye, Merapat ke Tim DDS? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.