Kasus Pembunuhan Berencana di Bandung, Polisi Tangkap Lima Orang, Awalnya Korban Ancam Istri Pelaku

Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi - Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. 

"Memang awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian. Tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka)," ujar Aswin.

Pada penganiayaan ini, setiap kelima tersangka dan dua orang DPO ini memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan Disertai Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Kekhawatiran Istri pada Suami

"Menurut keterangannya di BAP, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana pasal 340, 338, 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNew

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung, Bermotif Dendam"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved