Kasus Pembunuhan Berencana di Bandung, Polisi Tangkap Lima Orang, Awalnya Korban Ancam Istri Pelaku

Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi - Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Mereka yakni AM, REF, AS, AI, dan DRV.

Sedangkan dua orang lainnya yakni DEV dan DAN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa rajapati itu terjadi pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, AS bersama rekannya berkumpul di satu warung untuk merencanakan penyerangan terhadap korban AZ.

"Tersangka bersama teman-temannya berkumpul di suatu tempat berencana melakukan penganiayaan," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023).

Penyerangan pun dilakukan para tersangka terhadap korban AZ di tempat tinggalnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka langsung menganiaya korban AZ dan rekannya.

"Ada dua orang korban, yang satu meninggal, yang satu luka-luka," ucap Aswin.

Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Pria di KBB yang Ditemukan Meninggal di dalam Galian Septic Tank Dipastikan Bukan Korban Pembunuhan

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima tersangka pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," ucap Aswin.

Pada saat penangkapan, satu orang tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

"Tindakan tegas dan terukur agar bisa melumpuhkan tersangka tersebut," ucapnya.

Dari keterangan, kata Aswin, pembunuhan ini bermotif dendam pribadi.

"Memang awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian. Tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka)," ujar Aswin.

Pada penganiayaan ini, setiap kelima tersangka dan dua orang DPO ini memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan Disertai Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Kekhawatiran Istri pada Suami

"Menurut keterangannya di BAP, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana pasal 340, 338, 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNew

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung, Bermotif Dendam"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved