Kronologi Dosen Universitas Andalas Lecehkan Mahasiswinya, Bintang Puspayoga Pastikan Ada Keadilan

Dosen berinisial KC itu diketahui merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Illustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Seorang dosen di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat terlibat kasus tindak pelecehan seksual pada 8 mahasiswinya.

Dosen berinisial KC itu diketahui merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang menyatakan rektorat telah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum dosen tersebut.

Dia mengatakan, saat ini oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Baca juga: Ini Saksi Ahli Menguntungkan yang Didatangkan Sambo dan Putri, Guru Besar Universitas Andalas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengutuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Dirinya mengatakan pihaknya berupaya mengentaskan praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

KemenPPPA, kata Bintang, mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, Bintang mengatakan pendampingan dan pemulihan dari trauma kepada para korban.

"Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ucap Bintang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved