Kasus Ferdy Sambo

Ini Saksi Ahli Menguntungkan yang Didatangkan Sambo dan Putri, Guru Besar Universitas Andalas

Guru besar Universitas Andalas (Unand) akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pada Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Guru besar Universitas Andalas (Unand) akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Dia merupakan ahli hukum pidana Elwi Danil.

Elwi dihadirkan dalam status saksi ahli meringankan Sambo dan Putri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati demikian, penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengeklaim, ahli yang dihadirkan bakal menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2022), tim penasihat hukum Sambo dan Putri juga menghadirkan ahli pidana materiil dan formal yaitu Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ahli Pidana Meringankan Didatangkan Ferdy dan Putri dalam Persidangan Hari Ini

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Sambo dan Putri, majelis hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kesaksian Ahli Kriminologi di Sidang Beber Penjelasan Pengakuan Putri Candrawathi Alami Pelecehan

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved