Kronologi Dosen Universitas Andalas Lecehkan Mahasiswinya, Bintang Puspayoga Pastikan Ada Keadilan
Dosen berinisial KC itu diketahui merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.
Bintang juga mendukung tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan pendampingan para korban.
Menurut Bintang, seluruh pihak harus mampu mengawal kasus ini untuk mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama - sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Bintang.
Adapun pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.
Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana satu per tiga.
Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kronologi
Kronologi kejadian
Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.
Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.
Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma, Pelaku Berujung Dihakimi Massa
Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
